Kejati Lampung Terima SPDP Perkara Dugaan Narkoba Oknum Jaksa

Kejati Lampung Terima SPDP Perkara Dugaan Narkoba Oknum Jaksa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara narkoba Rengga Puspa Negara, dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Rengga diketahui berprofesi sebagai jaksa. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, SPDP tersebut diterima beberapa hari lalu. \"Ya saat ini baru SPDP nya saja yang kami terima,\" katanya, Selasa (16/3). Sedangkan untuk berkas perkaranya. Atau bisa disebut berkas P19 nya belum mereka terima. \"Karena masih akan dilengkapi terlebih dahulu oleh pihak dari Polda Lampung,\" kata dia. Namun, pihaknya Kejati Lampung pun sudah menunjuk para jaksa yang akan meneliti berkas perkara Rengga tersebut. \"Ya sudah ada beberapa jaksa yang ditunjuk oleh pimpinan. Jaksa P16 ini yang nantinya akan meneliti berkas perkaranya,\" ungkapnya. Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo pun membenarkan, apabila pihaknya telah mengirimkan SPDP ke Kejati Lampung. \"Ya baru SPDP saja. Untuk selanjutnya menyusul karena masih dilengkapi (berkasnya),\" katanya. Rengga diketahui diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung. Selain itu turut diamankan Handro Yuricki (36), Panitera Pengganti PN Gedontataan dan Ali Ferdian, PNS PN Blambangan Umpu. Polisi juga menangkap Roni Sanjaya yang berprofesi sebagai pegawai swasta. Keempatnya di tangkap di tempat berbeda pada hari yang sama, Senin (8/2). (ang/wdi) Video terkait : Jaksa, Panitera hingga ASN Ditangkap Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: